Keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses pembuatan peraturan daerah DPRD Boyolali menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Keterbukaan informasi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Sedangkan transparansi adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi terkait dengan proses pembuatan kebijakan atau peraturan.
Menurut Ketua DPRD Boyolali, Budi Santoso, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses pembuatan peraturan daerah DPRD Boyolali merupakan komitmen yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Budi Santoso juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks keterbukaan informasi dan transparansi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Boyolali, Siti Aisyah, menekankan pentingnya adanya forum konsultasi publik dalam proses pembuatan peraturan daerah. Menurutnya, forum konsultasi publik dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait dengan peraturan daerah yang sedang dibahas.
Pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Bambang Supriyanto, juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses pembuatan peraturan daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi dan transparansi dapat mencegah terjadinya korupsi dan nepotisme dalam pembuatan kebijakan.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses pembuatan peraturan daerah DPRD Boyolali, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan dapat turut serta dalam proses pembuatan kebijakan melalui partisipasi dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi. Jadi, mari kita dukung keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses pembuatan peraturan daerah DPRD Boyolali untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.